Profil

LOGO PUSDIKPEMDA

PUSAT DIKLAT PEMERINTAHAN DAERAH (PUSDIKPEMDA) Adalah Lembaga pelatihan dan pendidikan dalam pengembangan sumber daya manusia.

Pusat Diklat Pemerintahan Daerah adalah Lembaga Diklat terdaftar di DITJEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM KEMENDAGRI RI dengan SKT Nomor : 1000-00-00/07/II/2024 NPWP Nomor : 03.098.653.3-027.000 NIB : 0711230104196.

Didirikan pada tanggal 20 September 2010 dengan nama Pusat Diklat Pemerintahan Daerah yang bergerak dibidang Pelatihan, Pendidikan, Diklat, Bimbingan Teknis, Workshop, Seminar dan Lokakarya berskala nasional bagi instansi Permerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota baik Eksekutif, Legislatif maupun swasta dan didukung oleh para profesional dari berbagai latar belakang disiplin ilmu pengalaman dibidangnya masing – masing.

LATAR BELAKANG :

Kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, baik dalam arti luas ataupun kecil selalu dihadapkan pada masalah yang sama yakni masalah kebijkan keputusan atau siapa yang harus memutuskan. Pada dasarnya pada setiap pembuatan keputusan selalu tersedia dua pilihan alternative yang mengacu pada system demokrasi. Demokrasi merupakan konsep politik yang paling ideal pada saat ini. Sebagai sebuah konsep yang diidealkan, demokrasi telah mendorong semua system politik. Untuk menyebut diri mereka sebagai system yang demokratis. Akan tetapi sebenarnya tidak semua system layak mengandung atribut demokratis karena demokratis sering kali dipakai oleh orang atau kelompok untuk melakukan pemaksaan kehendak melalui aksi-aksi demokratis yang ujung-ujungnya terjadi adu fisik dengan aparat atau terjadi anarkisme dan dapat merugikan kita semua.

Secara procedural, demokrasi ditunjukkan dengan adanya Pemilihan Umum atau pemungutan suara yang menggambarkan bahwa kekuasaan politik ada di tangan rakyat. Pada dasarnya demokrasi bukanlah kondisi yang kaku melainkan sebuah tujuan dan proses tidak berarti bahwa dapat ditafsirkan secara selektif atau parsial sesuai dengan kepentingan atau tujuan-tujuan politik tertentu. Demokrasi sebuah system pemerintahan yang ditandai oleh keneradaan ampa elemen penting yaitu:

  1. Sistem Pemerintah yang baik.
  2. Partisipasi aktif rakyat sebagai warga Negara dalam kehidupan sipil dan politik.
  3. Perlindungan hak asasi manusia bagi semua orang.
  4. Aturan hukum yang secara substansial maupun procedural diterpkan kepada seluruh warga Negara secara sederajat.

Demokrasi sebagai sebuah system yang ideal hanya mungkin dijalankan jika terdapat faktor-faktor yang mendukungnya. Oleh karenanya keberhasilan demokrasi menuntut bukan hanya partisipasi tetapi sikap dan perilaku tertentu dan warganya seperti penghargaan terhadap orang lain, penghargaan terhadap perbedaan dan penghargaan terhadap erotitasi serta kesediaan untuk berkompromi.

System politik merupakan mekanisme bagi pengelolah komplik tetapi tidak semua system mampu mengelola konflik dengan baik. Berdasarkan pengalaman dibandingkan sistem-sistem yang lain demokrasi merupakan salah satu system yang sangat kondusif bagi pengelolaan konflik dengan cara yang damai tanpa kekerasan melalui dua cara demokrasi merupakan bagian dan penyelesaian konflik dan penyelsaian atau pencegahaan konflik tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan yang dibuat oleh pihak-pihak yang berkonflik tanpa struktur yang menjadi kerangka bagi upaya untuk menyelesaikan konflik.

Demokrasi juga sejalan dengan pengelolaan konflik kaitannya dengan distribusi ataupun pengganti kekuasaan, pemilihan umum misalnya menggabarkan dengan jelas karakter demokrasi sebagai pengelola konflik ini. Melalui pemuda dan tokoh masyarakat/adat sebagai alat utama mempersatukan antar elemen masyarakat.

MAKSUD DAN TUJUAN :

Secara umum tujuan didirikannya Pusat Diklat Pemerintahan Daerah (PUSDIKPEMDA) Ditjen Politik Dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI adalah untuk Berpartisipasi Dalam Rangka Membantu Program Pemerintah Untuk Mensosialisasikan Peraturan – Peraturan/ Perundang Yang Berlaku, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Memajukan Pendidikan.

Secara Khusus Tujuannya Adalah :

  1. Menyelenggarakan pelatihan, pendidikan dan peningkatan SDM dalam skala nasional berbasis kompetensi.
  2. Meningkatkan kompetensi bagi para aparatur daerah legislatif maupun eksekutif untuk perbaikan pelayanan publik dasar.
  3. Peningkatan Kapasitas fungsi aparatur daerah untuk perbaikan pelayanan publik dasar.
  4. Untuk memberikan pengetahuan baru kepada aparatur daerah untuk perbaikan pelayanan publik dasar.

DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No. 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298).
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
  4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418).
  5. Keputusan presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418.
  6. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan barang dan jasa pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) Sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
  8. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Pedoman Kerja sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemesyarakatan dan Lembaga Nirlaba lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.