PENGERTIAN BIMTEK ADALAH

Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah program pelatihan yang dirancang khusus untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi di berbagai bidang seperti di lingkungan pemerintahan dan swasta. Di lingkungan pemerintahan, bimtek sangat penting untuk membantu aparatur pemerintah dan instansi terkait dalam memahami dan menerapkan tata kelola yang lebih baik serta pelayanan publik yang optimal. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan mempersiapkan peserta untuk menghadapi tuntutan pekerjaan secara lebih efisien dan efektif, seiring dengan perubahan regulasi dan ekspektasi publik yang terus berkembang.

Pengertian Bimtek

Pusat Diklat Pemerintahan Daerah (PUSDIKPEMDA) Lembaga Diklat Ditjen Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti Diklat, Seminar, Bimtek, Lokakarya, Simposium, Diskusi, Temu wicara dan atau Ceramah-ceramah serta partisipasi aktif mensosialisasikan program-program dan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mewujudkan pemeratan dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional, didukung oleh Pembicara-pembicara dari Kementerian RI, Kemenkeu RI, Bappenas, KPK, BPK, Kepolisian RI, Tenaga ahli dan Komponen-kompenen Team pakar yang dibidangnya.

Pelatihan Berpusat di Jakarta, Merancang dan melakukan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Beberapa bidang yang kami tangani antara lain: Bidang Keuangan, Bidang Sekretariat DPRD, Bidang Aset Daerah/ BMD, Bidang Kepegawaian, Bidang Kearsipan, Bidang Gender, Bidang Pengadaan Barang, Bidang Desa-desa, Bidang Pembangunan Ekonomi, Bidang Pemerintahan, Bidang Perjalanan Dinas, Bidang Perpajakan, Bidang Pertambangan, Bidang Kesehatan, Bidang Pertanahan.

Dengan harapan dalam mengikuti program diklat atau bimbingan teknis dari Pusat Diklat Pemerintahan Daerah (PUSDIKPEMDA), akan membantu pemahaman aparatur pemerintah daerah dan instansi terkait, dalam melaksanakan peraturan pemerintah.

Pelatihan yang diberikan dari Pusat Diklat Pemerintahan Daerah (PUSDIKPEMDA) sangat cocok dan membantu pelaksanaan tugas di lingkungan antara lain: kantor gubernur, kantor walikota, kantor bupati, lingkungan kerja DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor SKPD, Rumah Sakit Provinsi, walikota ataupun kabupaten seluruh Indonesia.